Sekilas Tax Centre FIA UI

Vision

Tax Centre Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (Tax Centre FIA UI) mengembangkan keahlian di bidang perpajakan untuk membantupembuat kebijakan meningkatkan kesadaran perpajakan masyarakat, berkat visi yang jelas, nilai-nilai yang terjaga dan tenaga ahli kami.

Missions

  1. Sebagai lembaga pendidikan dan kajian yang mendukung kegiatan akademik dengan fokus utamanya pada penelitian/kajian akademik dan pengabdian masyarakat di bidang perpajakan (baik jenis pajak pusat dan daerah), kepabeanan, dan cukai.
  2. Memberikan layanan berupa penelitian/kajian akademik, konsultasi, dan pengabdian masyarakat yang tidak terbatas pada pelatihan/kursus, seminar, lokakarya, penyelenggaraan brevet konsultan pajak dan kepabeanan serta penegmbangan database

Daftar Training

1. Brevet Konsultan Pajak C

Tujuan Pelatihan

  1. Lulusan diharapkan dapat mengikuti ujian Sertifikasi Konsultan Pajak Indonesia (SKPI) yang diselenggarakan oleh otoritas sertifikasi.
  2. Lulusan dapat melaksanakan kewajiban-kewajiban dan hak-hak perpajakan sebagai Wajib Pajak dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam praktik sehari-hari.
  3. Peserta mendapatkan perkembangan terkini (update) peraturan perpajakan.


Perkuliahan

  1. Pelatihan diberikan dalam bentuk tatap muka, diskusi dan pemecahan kasus (case study) dan latihan praktek secara intensif dan mendalam atau
  2. Pelatihan daring melalui system platform yang meungkinkan peserta mengikuti pelatihan jarak jauh dengan metode diskusi interaktif.


Matrikulasi

  • Matrikulasi Akuntansi disediakan bagi calon peserta program yang tidak memiliki latar belakang pengetahuan akuntansi.

Peserta

  • Praktisi aktif yang melakukan kewajiban dan hak Wajib Pajak antara lain: Wajib Pajak (Badan dan Orang Pribadi), Konsultan Pajak, Staf Perusahaan di bidang keuangan/pajak, Mahasiswa, dan masyarakat umum yang tidak memiliki latarbelakang perpajakan.
  • Mahasiswa tingkat akhir yang mendalami studi di bidang perpajakan, akuntansi, hukum dan lainnya, Sertifikat Brevet Konsultan Pajak dapat memberikan nilai tambah tinggi terhadap kualitas lulusan perguruan tinggi. 


Fasilitas

  • Modul pelatihan & hands out
  • Presentasi kits
  • Ujian
  • Sertifikat
  • Coffee Break (untuk kelas bukan daring
  • Ruang pelatihan yang nyaman (untuk kelas bukan daring

2. Brevet Konsultan Pajak AB

Tujuan Pelatihan

  1. Lulusan diharapkan dapat mengikuti ujian Sertifikasi Konsultan Pajak Indonesia (SKPI) yang diselenggarakan oleh Otoritas Sertifikasi.
  2. Lulusan dapat melaksanakan kewajiban-kewajiban dan hak-hak perpajakan sebagai Wajib Pajak dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam praktik sehari-hari.
  3. Peserta mendapatkan perkembangan terkini (update) peraturan perpajakan.


Perkuliahan

  1. Pelatihan diberikan dalam bentuk tatap muka, diskusi dan pemecahan kasus (case study) dan latihan praktek secara intensif dan mendalam atau
  2. Pelatihan daring melalui system platform yang meungkinkan peserta mengikuti pelatihan jarak jauh dengan metode diskusi interaktif.


Matrikulasi

  • Matrikulasi Akuntansi dapat diberikan bagi peserta yang tidak memiliki latar belakang pengetahuan akuntansi.


Peserta

  • Praktisi aktif yang melakukan kewajiban dan hak Wajib Pajak antara lain: Wajib Pajak (Badan dan Orang Pribadi), Konsultan Pajak, Staf Perusahaan di bidang keuangan/pajak, Mahasiswa, dan masyarakat umum yang tidak memiliki latarbelakang perpajakan.
  • Mahasiswa tingkat akhir yang mendalami studi di bidang perpajakan, akuntansi, hukum dan lainnya, Sertifikat Brevet Konsultan Pajak dapat memberikan nilai tambah tinggi terhadap kualitas lulusan perguruan tinggi. 


Fasilitas:

  • Modul pelatihan & hands out
  • Presentasi kits
  • Ujian
  • Sertifikat
  • Coffee Break (untuk kelas bukan daring
  • Ruang pelatihan yang nyaman (untuk kelas bukan daring

3. Program Sertifikasi Ahli Kepabeanan

Tujuan:

  1. Peserta langsung dapat mengikuti ujian Sertifikasi Ahli Kepabeaan (PPJK) yang diselenggarakan oleh otoritas sertifikasi
  2. Lulusan dapat melaksanakan kewajiban-kewajiban dan hak-hak serta dapat melakukan pengurusan jasa kepabeanan dengan baik sesuai dengan ketentuan kepabeanan yang berlaku.


Strategi Pelatihan:

  1. Resume materi kompetensi kepabeanan yang diujikan dengan pendekatan peta konsep (mind map strategic
  2. Penyampaian strategi dan tips-tips khusus menghadapi ujian 
  3. Latihan dan pembahasan soal-soal ujian 
  4. Forum diskusi 
  5. Bimbingan dan Konsultasi belajar 

 

Perkuliahan:

Tatap muka, diskusi dan pemecahan kasus (case study) dan latihan praktek secara intensif dan mendalam, atau 

Daring dengan metode interaktif videoconverence.



Peserta:

  • Praktisi aktif pelaku kegiatan ekspor-impor dari berbagai kalangan antara lain: PPJK, operator perusahaan ekspor-impor, konsultan impor/ekspor, Konsultan pajak, Freight forwarder, EMKL/EMKU, Kawasan Berikat, 
  • Mahasiswa tingkat akhir yang mendalami studi di bidang manajemen logistik, transportasi, pelayaran, perpajakan, khususnya studi vokasi. Sertifikat Ahli Kepabeanan menjadi salah satu sertifikat keahlian yang memberikan nilai tambah tinggi terhadap kualitas lulusan perguruan tinggi. 

Fasilitas

  • Modul Pelatihan & Hands out
  • Presentasi kits
  • Ujian
  • Sertifikat
  • Coffee Break (untuk kelas bukan-daring)
  • Ruang pelatihan yang nyaman (untuk kelas bukan-daring)

Catatan:

Investasi sudah termasuk untuk biaya Ujian Negara.


4. Perpajakan Reguler

Tujuan

Menyelenggarakan pelatihan-pelatihan singkat antara 1 sd 5 hari, baik yang bersifat khusus (jenis pajak tertentu) secara mendalam dan intensif.


Pelatihan ini diselenggarakan secara berkala (rutin) yang dimaksudkan untuk melakukan refresing pengetahuan pajak atau memberikan pengetahuan pajak terkini.

Topik Pelatihan

Pilihan isu/topik pelatihan dapat dirancang atas topik pajak yang reguler maupun yang terkini (update), antara lain:


  1. Pengisian SPT Tahunan PPh Badan, PPh Orang Pribadi, PPh Pasal 21 secara komprehensif dan mendalam
  2. Update ketentuan Perpajakan baik PPh Badan, PPh Orang Pribadi, PPN, KUP, PBB, Kepabeanan
  3. Pajak Internasional, termasuk Transfer Pricing, BEPS
  4. Pemeriksaan Pajak dan kasus-kasus banding



Struktur
Logo Agence Francaise De Developpement (AFD)Logo Word Research Institute UKLogo PricewaterhouseCoopers - Indonesia
Logo Kementerian Perindustrian RILogo University of Illinois at the Chicago, USALogo Badan Kebijakan Fiskal – Kementerian Keuangan RI
Logo Direktorat Jenderal Pajak – Kementerian Keuangan RILogo PT Aneka Bumi PratamaLogo PT Mikuni Indonesia
Logo PT Bekaert Wire IndonesiaLogo PT Bank HSBC IndonesiaLogo Ernst & Young Indonesia
Logo International Bureu Fiscal Documentation (IBFD) AmsterdamLogo University New South Wales, AustraliaLogo University of Melbourne, Australia
Logo British Embassy Jakarta, UK Foreign Commonwealth & Development OfficeLogo KPMGLogo Adelante Knowledge and Management
Logo Indonesian National Shipowners' AssociationLogo Asosiasi Pengusaha Hutan IndonesiaLogo United Kingdom Partnering for Accelerated Climate Transitions
Logo PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk.Logo Bank Permata Tbk.Logo PT Perusahaan Gas Negara Tbk.
Logo World BankLogo Perhimpunan Bank NasionalLogo Bank Indonesia
Logo Asosiasi Perusahaan Pembiayaan IndonesiaLogo PT New Priok Container Terminal OneLogo PT Aneka Tambang
Logo PT Aneka Tuna IndonesiaLogo PT United Steel Center IndonesiaLogo PT Lautan Otsuka Chemical
Logo PT Krama Yudha Tiga Berlian MotorsLogo Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas BumiLogo PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia
Logo PT Cheil Jedang IndonesiaLogo PT Prima Layanan Niaga Suku CadangLogo PT Yamaha Motor Electronics Indonesia
Logo PT Panasonic Lighting IndonesiaLogo PT NSK Bearings IndonesiaLogo PT Industri Telekomunikasi Indonesia
Logo PT Dua Kuda IndonesiaLogo PT New Priok Countainer Terminal OneLogo PT Mobil Satu Asia
Logo PT Panasonic Lighting IndonesiaLogo PT Mowilex IndonesiaLogo Perbanas
Logo Perkumpulan PrakarsaLogo PT Berau Coal EnergyLogo Chandra Asri Petrochemical Tbk, PT.

Jadwal Kegiatan

No Title Starting Date Registration Limit
1Tax Consultant Brevet AB31 Mei 202431 Mei 2024
2Tax Consultant Brevet AB04 Februari 202310 April 2023
3Tax Consultant Brevet AB01 Agustus 202230 Juli 2022
4Webinar Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum Perpajakan10 September 202109 September 2021
5Tax Consultant Brevet AB31 Agustus 202120 Agustus 2021
6Sertifikasi Ahli Kepabeanan31 Agustus 202120 Agustus 2021
7Tax Consultant Brevet AB30 Agustus 202120 Agustus 2021
8Webinar Carbon Tax Seri 01: Membedah Pajak Karbon dalam Transisi Ekonomi Hijau dan Pembangunan Rendah Karbon di Indonesia30 Agustus 202129 Agustus 2021
9Tax Consultant Brevet C31 Juli 202123 Juli 2021

Kabar Terbaru

Mengenal Surat Cinta Direktorat Jenderal Pajak: Surat Tagihan Pajak

Mengenal Surat Cinta Direktorat Jenderal Pajak: Surat Tagihan Pajak

Libur dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1445H telah usai. Sudah saatnya bagi kaum pajak untuk kembali ke rutinitas semula. Seperti halnya di Bulan April ini, kaum pajak harus tahu bahwa batas pelaporan SPT Tahunan PPh Badan sudah didepan mata. Selain itu buat kaum pajak yang kemarin lupa untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di akhir bulan Maret, segera laporin deh sebelum dikirimin salah satu surat cinta dari DJP.

Surat Tagihan Pajak (STP) merupakan salah satu dari lima surat cinta DJP. Seperti namanya, Merujuk Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), STP dikeluarkan untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. STP memiliki kedudukan yang sama dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP). STP diterbitkan paling lama lima tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.

Melalui UU KUP Pasal 14 ayat (1), DJP dapat menerbitkan STP apabila:

1. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;

2. dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;

3. Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga;

4. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak;

5. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap

6. terdapat imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada Wajib Pajak

7. terdapat jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam jangka waktu sesuai dengan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak

Pada Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 14 UU KUP terdapat beberapa sanksi berupa bunga dan/atau denda yang dapat diberikan dalam STP, antara lain:

1. Sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp.500.000, jika jika Wajib Pajak terlambat atau tidak melakukan penyampaian surat pemberitahuan masa per SPT Masa Pajak dan Rp. 100.000 per SPT Masa lainnya

2. Sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp.100.000, jika jika Wajib Pajak Orang Pribadi terlambat atau tidak melakukan penyampaian surat pemberitahuan tahunan. Dan Sanksi administrasi sebesar Rp.1.000.000, jika jika Wajib Pajak Badan terlambat atau tidak melakukan penyampaian surat pemberitahuan tahunan

3. Jika Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT miliknya dan hasil pembetulan tersebut ternyata kurang bayar, dikenakan Sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan

4. Sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan

5. Sanksi administrasi berupa bunga sebesar 1% dari DPP terhadap pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak

Jadi, buat kaum pajak jangan lupa penuhi kewajiban perpajakan kalian ya! Sebelum dikirim surat cinta dari DJP.


Nilai Kurs Pajak, IDR

No Kode Nilai
1KRW11,68
2CNY2.221,65
3EUR17.632,13
4BND12.024,47
5THB448,17
6LKR53,33
7SAR4.311,91
8PHP277,15
9PKR58,14
10KWD52.874,83
11INR193,39
12MMK7,70
13JPY10.269,09
14CHF18.173,95
15SEK1.525,31
16SGD12.037,42
17GBP20.963,12
18NOK1.496,14
19NZD9.788,87
20MYR3.460,24
21HKD2.071,18
22DKK2.363,43
23CAD11.809,42
24AUD10.872,78
25USD16.173,00
Untuk Periode: u: 24 Juli 2024 - 30 Juli 2024 JPY per 100 unit
Sumber: Badan Kebijakan Fiskal, Kementrian Keuangan RI

Nilai Kurs Transaksi, IDR

No Kode Jual Beli Tengah
1VND0,640,640,64
2USD16.305,1216.142,8816.224,00
3THB451,42446,80449,11
4SGD12.126,3711.998,5712.062,47
5SEK1.507,951.492,461.500,20
6SAR4.346,764.303,284.325,02
7PHP279,01276,14277,58
8PGK4.351,844.050,254.201,04
9NZD9.672,209.569,509.620,85
10NOK1.474,711.459,651.467,18
11MYR3.491,463.453,023.472,24
12LAK0,740,730,74
13KWD53.359,6952.725,2253.042,46
14KRW11,7811,6611,72
15JPY10.547,3310.440,3610.493,85
16HKD2.088,202.067,402.077,80
17GBP21.015,6720.795,2620.905,46
18EUR17.658,4417.476,2817.567,36
19DKK2.366,322.342,572.354,44
20CNY2.241,192.218,862.230,02
21CNH2.237,992.215,602.226,80
22CHF18.314,1918.123,8118.219,00
23CAD11.820,4411.699,4311.759,94
24BND12.126,3711.998,5712.062,47
25AUD10.761,3810.651,0710.706,22
Untuk tanggal: 25 July, 2024 JPY per 100 unit
Sumber: Bank Indonesia

Contact

Office
Gedung B Lt 2, Fisip UI, Depok, Jawa Barat 16424, Indonesia

Telephone
+21 788 49147



Direct Message

Links

Faculty of Administration Science, Universitas Indonesia
http://fia.ui.ac.id

Ministry of Finance, Republic Indonesia
www.kemenkeu.go.id

Tax Directorate General
www.djp.go.id

Custome and Excise Directorate General
www.dbc.go.id